Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang menjadi buron, berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Nusa Tenggara Barat.
Dalam penangkapannya, ia terlihat menggunakan kursi roda setelah mengalami luka tembak ketika berusaha melarikan diri dari aparat kepolisian.
Detail Penangkapan Ko Erwin
Ko Erwin, yang dikenal dengan nama lengkap Erwin Iskandar, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Penangkapan terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika Ko Erwin berusaha melarikan diri menuju Malaysia.
Kombes Handik Zusen, yang memimpin penangkapan, mengungkapkan, "Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan."
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Kondisi Saat Kedatangan di Bareskrim
Setelah ditangkap, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Ia terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam, dengan tangan yang diborgol menggunakan kabel ties berwarna oranye.
Sejumlah penyidik tampak membopongnya saat turun dari mobil Polis.
Reaksi dan Proses Hukum
Masyarakat menyambut informasi penangkapan ini dengan perhatian besar, mengingat status Ko Erwin sebagai salah satu buronan yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim.
DPO tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2026, menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: