urbanvibe.id – Polisi kini tengah menyelidiki kasus penjarahan yang terjadi di rumah Eko Hendro Purnomo, lebih dikenal sebagai Eko Patrio, di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyelidikan ini menyusul kericuhan yang berujung pada penjarahan setelah video parodi yang membuatnya disorot publik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan komitmennya untuk mengungkap pelaku dan dalang dari insiden ini. Proses penyelidikan telah dimulai dengan dibuatnya laporan polisi model A untuk melanjutkan proses lebih lanjut.
Penjarahan yang melanda rumah Eko Patrio terjadi pada Sabtu, 30 Agustus, setelah kericuhan yang dipicu oleh video kontroversial yang diunggah pada Jumat malam. Sejumlah barang berharga, termasuk perabotan dan perangkat elektronik, telah hilang akibat insiden tersebut.
Kritik tajam dari masyarakat menyusul video parodi yang dianggap tidak sensitif ini menjadi salah satu penyebab kericuhan. Video menunjukkan Eko berpura-pura menjadi ‘disc jokey’ untuk musik horeg, dan banyak warganet merasa terganggu dengan tampilan tersebut.
Setelah video tersebut viral dan menuai kritik, Eko Patrio meminta maaf melalui akun media sosialnya pada Sabtu malam. Meskipun permohonan maaf tersebut disampaikan, konsekuensi hukum tetap menghampirinya.
Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wadah politiknya pun mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Eko dari jabatannya di DPR. Keputusan ini mencerminkan respons partai terhadap situasi yang mengemuka di masyarakat.
Kapolres Nicolas Ary mengungkapkan, ‘Dalam kasus penjarahan ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku serta dalang dibaliknya.’
Polisi berharap penyelidikan dapat diselesaikan dengan cepat agar pelaku dapat segera diadili. Kasus ini juga mendapat perhatian besar dari publik, terutama terkait efek media sosial yang memperbesar sorotan terhadap tindakan Eko Patrio.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: