urbanvibe.id – Polisi menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tuduhan provokasi untuk tindakan anarkis. Penangkapan ini menyusul serangkaian demonstrasi yang melibatkan pelajar di Jakarta.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Delpedro diduga mengajak anak-anak untuk terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ade Ary mengungkapkan alasan penangkapan Delpedro adalah dugaan provokasi saat demonstrasi yang terjadi pada 25 Agustus 2025. “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” jelasnya dalam konferensi pers.
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ade Ary menambahkan, “Proses pendalaman proses lidik sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus. Iya, sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Lokataru Foundation maupun Delpedro terkait penangkapan tersebut. Pihak Lokataru menyatakan bahwa penjemputan paksa dilakukan oleh kepolisian tanpa memberikan penjelasan yang memadai mengenai legalitas dokumen yang dipakai.
“Delpedro meminta untuk didampingi kuasa atau penasihat hukum karena Pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya,” bunyi keterangan resmi Lokataru. Meskipun petugas menyatakan telah menyiapkan dokumen administrasi, Delpedro merasa hak konstitusionalnya dibatasi.
Lokataru juga menyampaikan kekhawatiran mengenai tindakan intimidasi yang dialami Delpedro saat proses penangkapan. Dalam keterangannya, mereka menyebutkan bahwa Delpedro dihalangi untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarganya.
“Hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun,” terang Lokataru. Mereka mengecam tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum dan hak asasi yang seharusnya dilindungi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: