Pengasuh Pesantren di Pati Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Santri
Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, telah menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS atas dugaan pencabulan terhadap santri. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Wonogiri setelah tersangka tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa meskipun baru satu korban yang melapor, mereka membuka kesempatan bagi korban lain untuk memberikan informasi lebih lanjut. Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang kuat.
Tersangka AS berhasil ditangkap setelah penyidik menemukan bahwa ia telah bersembunyi di luar kota. Kapolresta Jaka Wahyudi menyatakan bahwa panggilan kedua untuk tersangka direncanakan pada 7 Mei 2026, namun tidak terlaksana karena tersangka tidak ada di tempat.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup. Bukti tersebut mencakup pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi yang memberikan keterangan penting dalam kasus ini.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Kasus pencabulan ini berawal dari laporan oleh korban pada tahun 2024. Namun, sempat terjadi kendala ketika terdapat upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya.
Walaupun pelapor yang aktif saat ini baru satu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan mendapatkan keterangan dari saksi lain yang menguatkan adanya dugaan peristiwa pencabulan tersebut.
Polres Pati menyikapi informasi yang beredar bahwa jumlah korban bisa mencapai puluhan orang. Namun, polisi menegaskan belum menerima keterangan resmi yang membenarkan klaim tersebut.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong korban lain untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas mereka.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: