Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan penemuan 15 produk obat ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Penemuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan selama bulan September 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, sementara mengandung zat aktif obat keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan
Dalam pengawasan yang dilakukan, BPOM mendapati semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin, salah satu bahan kimia obat berbahaya.
Selain itu, lima produk stamina pria terdeteksi mengandung sildenafil sitrat, dan produk obat pegal linu mengandung kombinasi bahan kimia termasuk deksametason dan ibuprofen. BPOM mengingatkan bahwa bahan kimia tersebut bisa memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta potensi efek fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa risiko kesehatan dari produk-produk ini tidak hanya berimbas pada individu, tetapi juga untuk sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Ini merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BPOM tidak hanya menyoroti penemuan produk ilegal, tetapi juga mempersiapkan langkah tegas untuk menindak pabrikasi dan distribusi produk tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna Ikrar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan produk mencurigakan yang ada di pasaran. Ia menegaskan pentingnya memeriksa nomor izin edar pada kemasan produk dan melaporkan produk yang dianggap tidak aman.
Hal ini diharapkan dapat membantu dalam meminimalisir proliferasi produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Daftar Produk yang Ditemukan
BPOM mengeluarkan daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, di antaranya JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa. Produk-produk ini dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan promosi instan dari produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat merusak kesehatan secara jangka panjang.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan selektif saat memilih produk kesehatan dan suplemen yang beredar di pasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: