urbanvibe.id – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, pada Senin malam (1/9/2025). Dalam diskusi tersebut, berbagai isu hangat dibahas, termasuk aksi demonstrasi buruh dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pemimpin serikat pekerja seperti Said Iqbal dari KSPI dan Andi Gani dari KSPSI. Mereka menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi buruh untuk beraksi secara damai.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan serikat pekerja yang hadir adalah Said Iqbal dari KSPI, Andi Gani dari KSPSI, Jumhur Hidayat, dan Elly Rosita Silaban dari KSBSI. Andi Gani menegaskan, “Kami berada di bawah presiden dan yang pasti kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.”
Andi Gani juga menyoroti janji Presiden Prabowo untuk segera membahas aturan yang memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting dan menjadi perhatian utama di kalangan pekerja.
Komitmen untuk stabilitas sosial dan ekonomi menjadi salah satu fokus utama dari pertemuan ini. Pimpinan serikat pekerja berharap agar pemerintah tetap mendukung aspirasi buruh dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Said Iqbal menyampaikan pentingnya memberikan ruang bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui demonstrasi. Dalam konteks ini, ia juga menekankan perhatian pemerintah terhadap kondisi gaya hidup anggota DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap realitas masyarakat, terutama di tengah situasi PHK massal dan maraknya outsourcing.
Usulan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus utama yang disampaikan Said Iqbal. Ia menegaskan, “RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya, karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden.”
Hal ini menunjukkan urgensi dari RUU tersebut bagi kalangan pekerja, yang menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset mereka yang mungkin terancam.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal juga mengemukakan beberapa usulan terkait kebijakan pajak. Ia mengusulkan agar tarif potongan untuk ojek online (ojol) sebesar 10% dihapus, serta melakukan reformasi pajak secara menyeluruh.
Ia menginginkan agar pajak pesangon, THR, dan pajak JHT dihapuskan, serta meminta kenaikan batas PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. “Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus. Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan,” ungkapnya.
Permintaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan ekonomi saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: