Kemenkeu Memperpanjang Penempatan Rp 200 Triliun di Bank hingga September 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan perpanjangan masa penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di bank hingga September 2026. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas likuiditas sektor perbankan di Indonesia.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Sebelumnya, dana tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026, tetapi akan diperpanjang selama enam bulan guna memastikan perbankan tetap memiliki kemampuan dalam menyalurkan kredit.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perpanjangan dana tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas likuiditas di sektor perbankan. Dalam konferensi pers pada 23 Februari 2026, ia menyampaikan, "Penambahan Rp 200 triliun saat itu tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang 6 bulan ke depan."
Keputusan ini dirancang untuk meredakan ketakutan pelaku pasar mengenai kemungkinan penarikan dana yang dapat mengakibatkan penurunan likuiditas perbankan. Dalam penjelasannya, Purbaya menyatakan, "Dengan pernyataan barusan kita saya tegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi."
Menkeu Purbaya menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perbankan memiliki sumber daya yang cukup guna meningkatkan penyaluran kredit. Ia juga mendorong pihak bank untuk aktif mencari debitur dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Purbaya menjelaskan, "Kami mengharapkan bank lebih bersemangat mencari debitur tentu dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perbankan agar tetap produktif.
Purbaya juga memaparkan bahwa strategi penempatan Rp 200 triliun sejak September 2025 telah memberikan dampak positif. Berkat koordinasi yang baik dengan Bank Indonesia, pertumbuhan uang primer (M0) konsisten terjaga di angka dobel digit sebesar 11,7% pada bulan Februari.
Dalam menghadapi tantangan pasar, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 10% pada Januari 2026, sementara suku bunga kredit mengalami penurunan menjadi 8,80% dibandingkan dengan 9,12% pada Agustus 2025.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: