BREAKING NEWS
|
SABTU, 13/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 15:43 WIB

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek OnlineGenerated by Journalist AI

urbanvibe.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkonfirmasi adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Kematian tersebut terjadi akibat insiden terlindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Detail Insiden dan Penyelidikan

Kematian Affan Kurniawan terjadi pada 28 Agustus 2025 dalam situasi kericuhan pasca-demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Dalam kejadian tersebut, rantis Brimob melindas Affan di daerah Pejompongan, Jakarta, dan rekaman video menunjukkan kendaraan tersebut tetap melaju meskipun telah menabrak korban.

Gelar perkara yang diadakan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta, berlangsung selama empat jam dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saurlin P. Siagian dari Komnas HAM menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kategori pelanggaran yang terjadi.

Kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” kata Saurlin. Hal ini menunjukkan keseriusan Komnas HAM dalam menangani kasus ini.

Langkah Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri

Dalam proses penyelidikan, Divpropam Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana di antara anggota Brimob yang terlibat. Berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk ditindaklanjuti.

Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat dua anggota polisi yang terancam pidana dalam insiden tersebut. Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, yang duduk di kursi depan rantis saat insiden terjadi.

Sementara lima anggota lainnya yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang, yang dapat dikenakan sanksi demosi atau mutasi. Keputusan mengenai sanksi akan ditentukan dalam sidang etik.

Reaksi Terhadap Kasus Kematian Ojol

Kasus kematian Affan Kurniawan tidak hanya menjadi perhatian Komnas HAM tetapi juga masyarakat luas. Banyak yang meminta agar tindakan tegas diambil terhadap anggota Brimob yang terlibat, untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Dampak dari kejadian ini menciptakan gelombang protes di kalangan masyarakat, terutama untuk para pengemudi ojek online yang merasa terancam. Sejumlah pihak mengharapkan agar pengusutan kasus ini berjalan transparan dan adil, dan merupakan langkah awal ke arah reformasi penegakan hukum di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!