BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 19:40 WIB

Respons Menkes terhadap Isu Non-Aktifnya PBI BPJS bagi Pasien Gagal Ginjal

Respons Menkes terhadap Isu Non-Aktifnya PBI BPJS bagi Pasien Gagal GinjalRespons Menkes terhadap Isu Non-Aktifnya PBI BPJS bagi Pasien Gagal Ginjal

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi bahwa lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses perawatan akibat status kepesertaan PBI BPJS yang non-aktif.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk segera mengatasi masalah ini agar pasien dapat melanjutkan pengobatan.

Laporan terhadap Pasien Gagal Ginjal

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya laporan mengenai lebih dari 100 pasien gagal ginjal yang terpaksa menghentikan pengobatan karena status kepesertaan PBI yang non-aktif.

Ia menjelaskan, "Komunikasi ada, diskusi (bersama Kemensos) karena kan Kemenkes RI juga sebagai stakeholder di sini, tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada di Kemensos."

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Pencarian Solusi Bersama

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial berencana melakukan pertemuan untuk merumuskan solusi mengenai masalah ini.

Budi menekankan, "Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah ini solusinya seperti apa, dipimpin Kemensos, BPJS."

Diskusi terkait alternatif mempermudah proses administrasi untuk reaktivasi pasien dengan penyakit kronis juga sedang berlangsung.

Pernyataan Ketua Umum KPCDI

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah merupakan tindakan medis penting.

Ia menyatakan, "Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian."

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Respons Menkes terhadap Isu Non-Aktifnya PBI BPJS bagi Pasien Gagal Ginjal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!