urbanvibe.id – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9). Sidang ini terkait kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis milik Brimob.
Dalam sidang tersebut, Brigjen Agus Wijayanto dari Biro Wabprof Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Kompol Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Setelah menjalani sidang pada Rabu, giliran Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis, yang akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Brigjen Agus menjelaskan bahwa Rohmat juga terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Sebelumnya, Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara sehubungan dengan kematian Affan Kurniawan pada Selasa (2/9). Dalam gelar perkara tersebut, Brigjen Agus mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana terkait insiden yang menyebabkan kematian tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus dalam konferensi pers.
Sikap tegas Polri terhadap pelanggaran di lingkungan kepolisian terlihat dalam langkah ini, terutama dalam menghadapi kasus yang melibatkan nyawa. Penanganan masalah ini menjadi sorotan, dan banyak pihak menunggu hasil sidang untuk melihat sanksi yang akan dijatuhkan.
Keberadaan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM dalam gelar perkara menunjukkan upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di institusi kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: