Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan Kesempatan Kerja Baru di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhasil menciptakan satu juta lapangan kerja sejak diluncurkan pada Januari tahun lalu.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, yang digelar di Sentul, Bogor, pada 2 Februari.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan pekerjaan. Menurut Prabowo, program ini telah berhasil menciptakan satu juta lapangan kerja.
Saat ini, ada sekitar 60 juta penerima manfaat dari program ini. Prabowo juga menyebutkan bahwa ada 22.275 dapur operasional atau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang aktif, dengan 13.829 di antaranya sedang dalam proses evaluasi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Prabowo mengungkapkan, "MBG kita sudah sampai 60 juta (penerima manfaat) hari ini, kita akan mencapai 82 juta paling lambat Desember 2026." Target tersebut menunjukkan determinasi pemerintah untuk memperluas jangkauan program ini.
Dengan harapan dapat menambah antara tiga hingga lima juta lapangan kerja baru, pencapaian ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan gizi dan pelatihan kerja.
Prabowo juga menyinggung beberapa laporan keracunan yang terjadi. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa insiden tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah makanan yang disalurkan.
"Kalau kita jumlahkan berapa ribu yang keracunan dibandingkan berapa miliar makanan yang sudah kita bagi, statistiknya adalah 0,0087," kata Prabowo, menekankan bahwa keberhasilan program MBG dibuktikan oleh hasil yang sangat positif.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: