Keenan Nasution bersama rekannya Rudi Pekerti memutuskan untuk menghentikan proses kasasi gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan setelah wafatnya Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa meski gugatan tidak otomatis gugur karena meninggalnya tergugat, kliennya tetap memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini demi menghormati almarhum Vidi.
Keputusan Menghentikan Kasasi
Di tengah proses hukum yang cukup panjang, Keenan dan Rudi memutuskan untuk menghentikan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam wawancara daring, Minola menegaskan bahwa keputusan ini murni didasari oleh rasa empati terhadap Vidi Aldiano yang telah tiada.
Sebelumnya, gugatan ini telah melalui beberapa lapisan hukum. Namun, Minola menyampaikan bahwa untuk menghormati Almarhum Vidi, kliennya bersepakat untuk mencabut gugatan demi kemanusiaan.
Dalam konteks hukum, meski gugatan tidak otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat, kliennya tetap memilih untuk tidak melanjutkan perkara yang dianggap sudah cukup menimbulkan dampak emosional.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Mengklarifikasi Isu Tekanan Sosial
Minola juga mengklarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah hasil dari tekanan sosial atau ketakutan akan kalah di tingkat kasasi. 'Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan,' tegas Minola.
Ia menjelaskan bahwa semangat kemanusiaan kerap kali lebih utama dalam proses hukum, dan hal ini menjadi pertimbangan besar bagi Keenan.
Hal ini menjadikan proses hukum dalam kasus ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menggambarkan nilai kemanusiaan yang penting.
Penjelasan Tentang Status Gugatan
Dalam kesempatan yang sama, Minola membantah narasi yang menyebutkan bahwa kliennya telah kalah tiga kali dalam gugatan Nuansa Bening. Menurutnya, status putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang artinya gugatan tidak diterima, bukan kalah.
Ia menambahkan, 'Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan.'
Dengan satu kali proses hukum yang telah berjalan, Minola merasa bingung dengan anggapan bahwa ada tiga kali kekalahan yang beredar. Ia menyatakan, 'Gimana tiga kali kalahnya? Prosesnya ini baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi.'
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: