urbanvibe.id – Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan yang dimulai pada 25 Agustus lalu, terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapannya terkait dengan dugaan ajakan hasutan yang melibatkan pelajar dan anak-anak.
Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen setelah menjalani prosedur penyelidikan yang intensif. Kombes Ade Ary menyatakan, ‘Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus.’
Penangkapan ini berfokus pada pengumpulan bukti terkait dugaan penghasutan dan tuntutan untuk melakukan aksi yang dianggap anarkistis. Saat ini, Delpedro sedang diperiksa secara intensif untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang diajukan.
Dengan ditetapkannya Delpedro sebagai tersangka, Polda Metro Jaya berupaya mengungkap latar belakang dari dugaan penghasutan serta dampak yang ditimbulkan melalui aksi tersebut.
Delpedro dituduh melakukan penghasutan massa yang melibatkan pelajar untuk melakukan tindakan anarkistis. Kombes Ade menegaskan, ‘Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.’
Tuduhan ini menimbulkan sejumlah perdebatan di masyarakat, terutama mengenai dampak yang mungkin timbul ketika pelajar terlibat dalam aksi-aksi yang menyalahi hukum. Fokus pendidikan seharusnya dipertahankan sebagai prioritas utama bagi generasi muda.
Dalam konteks ini, penangkapan Delpedro telah memicu kekhawatiran akan kebebasan berekspresi, terutama dalam lingkungan yang seharusnya mendukung pengembangan diri anak-anak dan pelajar.
Lokataru telah memberikan tanggapan terhadap penangkapan ini, menyatakan bahwa tindakan ini tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka mengklaim, ‘Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita.’
Reaksi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia yang semestinya dihormati dalam proses penegakan hukum. Adanya penyeruan dari Lokataru menambah sorotan terhadap prosedur hukum yang dinggap tidak semestinya.
Kontroversi yang menyertainya berpotensi mempengaruhi pandangan publik terhadap kebijakan penegakan hukum tidak hanya dalam konteks kasus ini, tetapi juga dalam isu sosial dan politik yang lebih luas di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: