Jumat, 13 MARET 2026 • 13:07 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangkap KPK

Author

Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Dugaan ini berkaitan dengan penerimaan uang percepatan untuk penyelenggaraan haji khusus periode 2023-2024.

Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2023. Fokus utama adalah uang yang dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan.

Asep mengungkapkan bahwa Rizky memberikan fee percepatan kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan beberapa pejabat Kementerian Agama lainnya. Untuk tahun 2023, biaya percepatan haji khusus per jemaah dapat mencapai hingga 5.000 dolar AS, atau sekitar Rp84 juta.

Untuk tahun 2024, biaya percepatan yang ditentukan adalah 2.500 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta, dengan M. Agus Syafi’ sebagai Kasubdit yang mengelola pengumpulan biaya tersebut.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Proses Penyelidikan KPK dan Tindakan Pencegahan

KPK telah mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, dengan kerugian awal negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses ini, tiga orang di antaranya Yaqut dan Gus Alex telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Ini menunjukkan adanya keterlibatan serius dalam dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Putusan Hakim dan Penahanan

Pada 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Keesokan harinya, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK telah mengumumkan penerimaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara terkait kasus kuota haji, dipastikan mencapai Rp622 miliar.

Keputusan penahanan ini mencerminkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU