Kasus ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice baru-baru ini.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Langkah Rismon mengikuti jejak para pendahulunya yang juga telah melakukan hal serupa, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Proses Permohonan Restorative Justice
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menginformasikan bahwa permohonan RJ dari Rismon telah diajukan sekitar seminggu lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ungkap Iman kepada wartawan.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang melakukan penelusuran lebih dalam terhadap permohonan RJ yang diajukan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu ini, yang dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Klaster kedua melibatkan Rismon dan dua tersangka lainnya, yang juga menghadapi dakwaan sejenis.
Tindak Lanjut Penyidikan Kasus
Penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara untuk Rismon dan dua tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan yang diperlukan.
Sebagai langkah lanjut, pihak kepolisian terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara, termasuk pemeriksaan Presiden Jokowi di Polresta Surakarta.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: