Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, kini terjerat masalah hukum setelah melaporkan sebuah kasus pencurian di tempatnya. Kasus ini semakin rumit, dengan Nabilah justru menjadi tersangka di tengah keresahan yang dia alami.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dalam pernyataannya, Nabilah mengungkapkan bahwa situasi ini sudah berlangsung selama lima bulan, membuatnya terpuruk dan merasa tertekan akibat tekanan dari pihak berwenang.
Kronologi Kasus Pencurian
Nabilah O'Brien melaporkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 September 2025, di restorannya. Dalam laporan tersebut, ia menyebut pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR sebagai pelaku yang membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman.
Hingga kini, ZK dan ESR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah terdaftar di kepolisian. Nabilah merasa bahwa selama lima bulan terakhir, namanya tercemar oleh tuduhan yang tidak berdasar.
Permintaan Nabilah akan Keadilan
Dalam sebuah pernyataan yang penuh emosi, Nabilah mengatakan, "Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara."
Nabilah juga menambahkan bahwa saat proses penyelidikan, ia diminta untuk mengakui pernyataannya sebagai fitnah dan bahkan diminta uang sebesar Rp 1 miliar. Hal ini menunjukkan adanya tekanan yang seharusnya tidak dialami seorang korban.
Respon Pihak Berwenang
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, mengonfirmasi bahwa pasangan ZK dan ESR telah dilaporkan ke Bareskrim. Ia menyatakan, "Betul, kedua terlapor sudah jadi tersangka."
Dijadwalkan untuk diperiksa pada 9 Maret 2026, para tersangka menyatakan permohonan penundaan melalui kuasa hukum mereka. Kasus ini telah menggambarkan kompleksitas hukum dalam konfrontasi antara pemilik restoran dan pelaku pencurian.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: