Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan kritik tajam terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah dirinya mengaku tidak memahami hukum. Pernyataan ini muncul setelah Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Kritik ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum bagi kepala daerah, mengingat perannya sebagai pemimpin birokrasi pemerintahan di daerah.
Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Kepala Daerah
Dalam pernyataan resmi, Bima Arya menggarisbawahi bahwa seorang kepala daerah harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kepemimpinan dan pengelolaan pemerintahan daerah sebelum terjun ke dunia politik. "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya," ungkapnya.
Bima mengingatkan bahwa jika latar belakang seseorang bukan dari dunia pemerintahan, mereka diharapkan untuk belajar dengan cepat. "Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekretaris Daerah (Sekda) karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," jelas Bima.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Kasus Dugaan Korupsi dan Proses Hukum
Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya antara tahun anggaran 2023-2026. Kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026.
Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak dan Respons Pemerintah
Sebagai respons, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas Bupati untuk memastikan kelancaran pemerintahan di daerah tersebut. "Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada gubernur Jawa Tengah, menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas," kata Bima.
Bima menekankan pentingnya integritas bagi kepala daerah dalam menjalankan mandat yang diberikan oleh masyarakat. "Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," tutup Bima.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: