urbanvibe.id – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat sebagai anggota Polri terkait kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan tewas dilindas kendaraan taktis pada malam Kamis, 28 Agustus 2025.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, yang menyatakan perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas setelah menjalani penempatan khusus selama enam hari. ‘Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,’ ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Sidang KKEP menemukan bukti cukup bahwa tindakan Cosmas melanggar etika kepolisian. Kasus ini bermula dari kecelakaan yang merenggut nyawa Affan, seorang pengemudi ojek online saat mobil Brimob melindasnya.
Sementara itu, Bripka Rohmat, driver mobil Brimob yang terlibat, akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September. Rohmat juga terancam sanksi berat atas tindakan yang dinyatakan melanggar.
Mabes Polri melakukan gelar perkara untuk membahas kematian Affan yang menjadi sorotan publik. Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa ada unsur dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
‘Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,’ terang Agus dalam konferensi pers.
Gelaran perkara ini melibatkan pengawasan dari pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta internal yang terdiri dari berbagai jajaran Polri.
Selain Cosmas dan Rohmat, ada lima anggota Brimob lainnya yang juga terlibat dalam insiden ini. Mereka yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan menjumpai sidang berikutnya.
Kendati demikian, sidang untuk kelima anggota tersebut belum ditentukan jadwalnya. Langkah ini diambil untuk memastikan semua yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil.
Kasus ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas di dalam institusi kepolisian dan responsif terhadap kritik dari masyarakat terkait tindakan aparat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: