Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Depok berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek migrasi unit pembangkitan Suralaya. Tindakan ini merupakan langkah awal dari penyidikan kasus yang melibatkan PT PLN Indonesia Power untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (26/2) bertujuan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti terkait. Tiga lokasi penggeledahan meliputi gedung PT. High Voltage Technology serta dua rumah di Pancoran Mas dan Lebak Bulus.
Rincian Kasus dan Penggeledahan
Penggeledahan ini terkait dengan proyek migrasi unit pembangkitan Suralaya dari 500 kV ke 150 kV, yang memiliki nilai pagu sebesar Rp 219.204.394.976. Sementara itu, nilai kontrak yang diterima oleh PT. High Voltage Technology mencapai Rp 177.552.218.661.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariaman menjelaskan, 'Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3.'
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026. Kejati DKI mengungkapkan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan transparansi.
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan
Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dianggap relevan terhadap penyidikan. Penyitaan ini dilakukan untuk keperluan investigasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Dapot menegaskan, 'Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu.'
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi DKI dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini. Proses pengumpulan bukti-bukti diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus yang sedang diselidiki.
Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi DKI menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dapot menyatakan, 'Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.'
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat melihat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Kejati DKI juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum ini agar berjalan secara adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: