Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 14:50 WIB

Partai Buruh Menolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Author

Partai Buruh Menolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Partai Buruh secara tegas menolak usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi di atas 4 persen. Penolakan ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menganggap hal tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Said Iqbal menegaskan bahwa naiknya ambang batas akan melanggar ketentuan konstitusi dan mengabaikan hak politik masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi justru bertujuan untuk menurunkan ambang batas, bukan sebaliknya.

Penolakan Terhadap Kenaikan Ambang Batas

Said Iqbal menegaskan, "Usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi." Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran Partai Buruh mengenai dampak dari kenaikan ambang batas terhadap representasi suara dalam pemilu.

Ia menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengharuskan pembuat undang-undang untuk menghormati hak politik masyarakat saat merubah ambang batas. "Semangat dan substansi dari putusan MK itu adalah memerintahkan agar angka ambang batas parlemen diturunkan, bukan malah dinaikkan," ujarnya.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dampak Terhadap Suara Pemilih

Said Iqbal menyoroti persoalan angka suara yang terbuang pada pemilu sebelumnya, yang berlaku ambang batas 4 persen. Dia mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2019, lebih dari 57,1 juta suara hilang, dan dalam Pemilu 2024, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi lebih dari 60,6 juta suara.

"Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen," keluh Said. Pernyataan ini merefleksikan kekhawatiran Partai Buruh terkait integritas sistem pemilu saat ini.

Pandangan Partai Lain Mengenai Ambang Batas

Di sisi lain, Partai Nasdem mengemukakan pandangan berbeda dengan mengusulkan untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem, menganggap bahwa langkah ini diperlukan guna menyederhanakan sistem multipartai dan membuat demokrasi lebih efektif.

Paloh menjelaskan, "Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki."

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU