Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengambil langkah tegas terkait penerima beasiswa LPDP yang terlibat dalam penghinaan terhadap negara. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, ia menekankan pentingnya etika dalam berpendapat kepada publik.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Purbaya mengungkapkan bahwa penerima beasiswa yang terbukti berbuat demikian akan di-blacklist, sehingga tidak dapat berkarir di seluruh instansi pemerintahan. Ini adalah pengingat akan tanggung jawab penerima beasiswa LPDP terhadap negara.
Langkah Tegas Purbaya
Dalam konferensi pers, Purbaya menyatakan, 'saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau tidak senang ya tidak senang. Tapi jangan menghina-hina negara lah, jangan begitu.' Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga sikap terhadap negara saat menyampaikan pendapat.
Ia juga menegaskan bahwa individu yang menghina negara akan dimasukkan ke dalam blacklist. 'Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,' ungkapnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Kritik dan Etika
Purbaya menekankan bahwa kritik yang disampaikan dengan sopan dan bertanggung jawab diperbolehkan. Ia membedakan antara kritik konstruktif dan tindakan penghinaan, dengan mengatakan, 'Kalau enggak patriotis enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh.'
Selain itu, ia mengingatkan penerima beasiswa LPDP agar memahami posisi mereka sebagai duta negara yang seharusnya menunjukkan kebanggaan terhadap tanah air.
LPDP dan Tanggung Jawab
LPDP merupakan program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Pendanaannya bersumber dari dana abadi pendidikan yang diambil dari APBN.
Pernyataan Purbaya ini muncul setelah seorang alumnus LPDP berinisial DS menjadi viral di media sosial karena pernyataannya, 'Cukup saya WNI, anak jangan,' setelah menerima dokumen dari Home Office Inggris.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: