Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 10:37 WIB

Ancaman Hukuman Berat Menanti Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota

Author

Ancaman Hukuman Berat Menanti Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota

Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini tengah menghadapi proses hukum serius setelah dipecat dari Polri pada Kamis (19/2). Ia menghadapi kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Kasus ini terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Barat menemukan bahwa Didik diduga menerima dana sebesar Rp 2,8 miliar dari jaringan pengedar narkoba. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian meneruskan penyelidikan atas seorang anggota polisi yang bergerak dalam jaringan narkoba di Bima Kota.

Keterlibatan Didik dalam Jaringan Narkoba

Penyelidikan mengenai keterlibatan Didik dalam narkoba berawal ketika Polda NTB mengungkap adanya anggota polisi yang terlibat dalam jaringan pengedar di Bima Kota. Didik diduga memiliki hubungan dengan jaringan tersebut melalui bawahannya, Maulangi, yang dulu menjabat sebagai kasat narkoba di Polres Bima.

Setelah investigasi, terungkap bahwa Maulangi diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Didik antara Juni dan November 2025. Total uang yang diterima Didik dari praktik tersebut mencapai Rp 2,8 miliar, menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Pada 11 Februari, Didik menjalani interogasi oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dengan Maulangi. Penyidikan ini berlanjut, dan pada 16 Februari, Polda NTB resmi menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari hasil kejahatan peredaran narkoba.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada penerimaan dana, namun juga terkait kepemilikan narkoba. Di kediaman Aipda Dianita Agustina, polisi menemukan koper yang berisi narkoba, yang diakuinya sebagai milik Didik.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Keterlibatan Didik dalam kasus narkoba dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman yang dihadapi sangat serius, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal dua puluh tahun penjara. Brigjen Eko menekankan bahwa jika terbukti bersalah, implikasi hukum yang dihadapi Didik akan sangat berat.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU