Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 10:41 WIB

Kepala Pengadilan Depok Tersandung Kasus Suap, MA Tanggapi dengan Kekecewaan Mendalam

Author

Kepala Pengadilan Depok Tersandung Kasus Suap, MA Tanggapi dengan Kekecewaan Mendalam

Dua pejabat dari Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terjerat dalam kasus suap setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini mengakibatkan kekecewaan besar di kalangan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Ketua MA menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat merusak reputasi institusi peradilan di Indonesia. Dugaan suap yang melibatkan fee mencapai Rp 1 miliar memang menjadi titik sorotan dalam dunia hukum saat ini.

Kronologi Kasus Suap

Dugaan penyimpangan ini berakar dari permintaan fee yang diajukan kepada PT Karabha Digdaya untuk memproses perkara di pengadilan. Dari kesepakatan tersebut, pihak PT KD diduga sepakat untuk membayar Rp 850 juta, yang memang menjadi perhatian KPK.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan KPK untuk menindaklanjuti laporan terkait praktek suap di pengadilan yang melibatkan kedua hakim tersebut. Tindakan ini menunjukkan bahwa Korupsi di sektor peradilan menjadi masalah serius dan membutuhkan penanganan yang tegas.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Tanggapan Mahkamah Agung

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Ketua MA merasakan dampak besar dari kejadian ini. Dalam konferensi persnya, Yanto menuturkan, "Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI."

Yanto juga menambahkan bahwa pelanggaran ini terjadi tidak lama setelah kenaikan tunjangan hakim yang sudah diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. "Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah," lanjutnya.

Langkah-langkah Selanjutnya dari MA

MA menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi hakim yang terlibat dalam tindak pidana. Yanto memperjelas, "Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana."

Dua hakim yang terlibat kini telah diberhentikan sementara, dan MA merencanakan untuk melakukan langkah lebih lanjut terkait pemberhentian jika terbukti bersalah. "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim," pungkas Yanto.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU