Polda Jawa Barat baru-baru ini mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen tanah terkait kebun teh di Cianjur, di mana seorang tersangka berinisial DA sudah ditetapkan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengecam praktik mafia tanah dan mendesak pihak berwajib untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang merugikan masyarakat.
Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah
Kasus dugaan pemalsuan ini melibatkan ratusan hektar lahan kebun teh yang terletak di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polda Jabar menyita ratusan sertifikat hak milik yang diduga dibuat dengan dokumen palsu.
Penyidik memahami bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Sebuah komitmen kuat ditunjukkan Polda Jabar untuk menuntaskan masalah ini secara hukum.
Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menekankan bahwa tindakan penguasaan lahan dengan dokumen palsu memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan negara.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Pernyataan Dedi Mulyadi
Dalam pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan, 'Kalau mafia tanah, tindak saja. Proses hukum.' Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian besar pada isu mafia tanah.
Dedi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik mafia tanah yang terjadi di sekitar mereka. Dia menyampaikan bahwa kolaborasi masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
'Laporkan saja ke Polda untuk diproses,' ungkap Dedi, mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran ini.
Tindak Lanjut dari Polda Jabar
Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa tersangka DA diduga telah memalsukan dokumen warkah tanah serta identitas kependudukan. Dokumen palsu ini dipakai untuk mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
DA berhasil mendapatkan sembilan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan ratusan sertifikat lainnya yang dikeluarkan atas nama masyarakat penggarap antara tahun 2012 hingga 2015.
Polda Jawa Barat berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan serius agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: