PT Jetour Sales Indonesia merilis pernyataan resmi terkait insiden kebakaran yang melibatkan kendaraan T2 di Tol Jagorawi pada tanggal 1 Februari 2026. Perusahaan mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki kondisi yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Peter Zhang, Presiden Direktur PT Jetour Sales Indonesia, menegaskan keselamatan konsumen adalah prioritas utama. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil investigasi dan merujuk pada informasi yang terverifikasi.
Detail Insiden Kebakaran di Tol Jagorawi
Insiden terjadi di malam hari, tepatnya pada pukul 23:45 WIB saat satu unit Jetour T2 mengalami kecelakaan. Kendaraan tersebut terbakar setelah terlambat menabrak pembatas jalan setelah ditabrak dari belakang oleh sedan putih.
Dari lokasi kejadian, asap terlihat membubung tinggi, yang menarik perhatian pengendara lain. Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas di kedua arah mengalami kemacetan, dengan banyak pengendara yang melambat untuk melihat situasi tersebut.
Tanggapan Resmi dari PT Jetour Sales Indonesia
Melalui pernyataan resmi, PT Jetour Sales Indonesia menyebutkan bahwa mereka sedang melakukan investigasi mendalam mengenai insiden ini. Peter Zhang menegaskan, "Kami akan mengungkap hasil investigasi secara terbuka setelah proses ini selesai."
Perusahaan juga telah memastikan bahwa semua individu yang terlibat dalam kecelakaan mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Jetour berkomitmen untuk memantau kondisi kesehatan korban dan menyediakan dukungan yang diperlukan.
Proses Investigasi dan Imbauan untuk Masyarakat
Jetour sedang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan informasi yang akurat terkait insiden kebakaran. Zhang menggarisbawahi pentingnya mengikuti berita dari sumber tepercaya, agar masyarakat tidak salah informasi.
Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses investigasi yang sedang berlangsung. "Mari kita menunggu hasil resmi dari pihak Jetour terkait kejadian ini," ujar Zhang.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: