Selasa, 27 JANUARI 2026 • 17:06 WIB

Penyelesaian Kasus Hogi Minaya Melalui Restorative Justice Diresmikan Kapolri

Author

Penyelesaian Kasus Hogi Minaya Melalui Restorative Justice Diresmikan Kapolri

Kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penjambretan telah disepakati untuk diselesaikan melalui skema restorative justice. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Hogi, yang mengejar pelaku yang merampas barang istrinya, Arista, kini menjalani proses tersebut setelah kecelakaan yang juga merenggut nyawa pelaku. Kapolri memastikan penerapan restorative justice sebagai langkah untuk mengatasi insiden ini secara adil.

Konfirmasi Penetapan Tersangka oleh Polisi

Hogi Minaya berusia 43 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Penetapan ini dilakukan setelah kejadian yang melibatkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penyelidikan yang detail. 'Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil', ujar Mulyanto.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Proses Restorative Justice yang Dilalui

Saat ini, Hogi Minaya sedang menjalani proses restorative justice guna menyelesaikan kasusnya. Menurut penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, kliennya telah melewati fase mediasi dengan pihak korban.

'Proses pelepasan alat detection kit tersebut dilakukan hari ini', jelas Teguh. Alat GPS yang terpasang di kaki Hogi telah dilepas, menandakan bahwa dia tidak lagi menjadi tahanan kota.

Harapan Dari Pihak Terkait

Istri Hogi, Arsita Minaya, merasakan kelegaan setelah GPS suaminya dilepas dan berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan. 'Semoga ini segera bisa diselesaikan,' ungkapnya dengan harapan.

Di sisi lain, Hogi juga menyatakan rasa syukur setelah mendapat kelonggaran ini. 'Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini,' ujarnya, menunjukkan optimisme untuk masa depan.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU