Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana. Dengan aturan ini, diharapkan semua proses hukum akan berjalan lebih jelas tanpa adanya perkara yang menggantung.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyadari kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi kewenangan polisi yang dinilai terlalu besar dalam regulasi yang baru. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026, dia menjelaskan bagaimana kebebasan polisi tetap terkontrol secara ketat.
Penjelasan Tentang KUHAP Baru
Dalam sebuah penjelasan, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, merespons kekhawatiran masyarakat yang menganggap KUHAP yang baru memberikan kekuasaan berlebihan kepada polisi. "Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," ungkap Eddy.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penerapan KUHAP ini. Menurutnya, aturan baru ini memastikan tidak ada saling sandera antara perkara yang bisa menghambat proses hukum.
Eddy menjelaskan bahwa sebelumnya dalam KUHAP lama, ada kemungkinan perkara terkatung-katung. "Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum
Selanjutnya, Eddy mengutip pernyataan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Asep Mulyana, mengenai mekanisme baru yang dipastikan lebih teratur. Dia menyatakan bahwa polisi berperan sebagai pihak yang memulai perkara, sementara jaksa sebagai pihak yang menutupnya.
"Tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum," tegas Eddy.
Pengaturan mengenai hal ini dijelaskan dalam Bagian Ketujuh KUHAP yang mencakup Pasal 58 hingga 63. Di bagian tersebut, kooperasi antara penyidik dan jaksa ditentukan secara setara, saling melengkapi, dan mendukung satu sama lain.
Kepastian Hukum dalam Proses Penanganan Perkara
Aturan baru dalam KUHAP ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian perkara serta menghindari ketidakpastian. Dalam pandangan Eddy, ketepatan waktu dalam berbagai tahapan hukum merupakan hal yang penting.
Selain mengatur posisi polisi dan jaksa, KUHAP baru ini juga memberikan perlindungan bagi hak-hak tersangka dan terdakwa, mengedepankan keadilan dalam setiap proses hukum.
Dengan penerapan KUHAP yang baru, pemerintah mencita-citakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Menurut pandangan pemerintah, kepastian hukum adalah syarat utama untuk menciptakan stabilitas sosial dan keberhasilan hukum di masyarakat.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: