Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 22:05 WIB

Tiga Hakim Dinyatakan Melanggar Etika dalam Kasus Tom Lembong

Author

Tiga Hakim Dinyatakan Melanggar Etika dalam Kasus Tom Lembong

Komisi Yudisial baru saja mengungkap pelanggaran kode etik oleh tiga hakim yang terlibat dalam kasus korupsi terkait mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dalam sidang pleno pada 8 Desember 2025, ditemukan bahwa ketiganya akan mendapatkan sanksi non palu selama enam bulan.

Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim

Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim ini tercatat dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025. Hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Komisi Yudisial bertugas menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik di kalangan hakim.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Laporan dan Abolisi Tom Lembong

Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik setelah dihukum 4,5 tahun penjara. Laporan tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum, dengan harapan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Lembong menegaskan bahwa tindakannya bukan hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga demi keadilan sistemik di Indonesia.

Proses Hukum dan Perkembangan Terkini

Setelah menjalani proses hukum yang kompleks, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Selama proses tersebut, Lembong dibebankan dengan denda sebesar Rp750 juta.

Keadaan proses hukum yang dialaminya menggambarkan tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia saat ini.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU