Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menurunkan sekitar 147.000 personel untuk memastikan keamanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama di lokasi-lokasi ibadah seperti gereja.
Pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pengamanan ini melibatkan kolaborasi dengan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman saat perayaan di gereja-gereja.
Listyo menambahkan, 'Kami juga mengajak Kokam untuk ikut bersama-sama melaksanakan kegiatan pengamanan.'
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan pada momen-momen penting bagi masyarakat.
Pesan Kapolri untuk Masyarakat
Kapolri menyampaikan pentingnya solidaritas sosial dalam menghadapi perayaan Natal ini.
Ia mengajak masyarakat untuk mendoakan para korban bencana alam di Sumatra, mengatakan, 'Kita berdoa bersama untuk saudara-saudara kita yang di Sumatra agar terjaga dari situasi prediksi yang kemungkinan bisa terjadi.'
Pesan ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab sosial dalam perayaan yang penuh makna.
Diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat ini akan meningkatkan rasa aman di seluruh negeri.
Jadwal Misa dan Kegiatan
Untuk malam Natal, misa dibagi menjadi dua sesi; sesi pertama pukul 17.00 WIB dan sesi kedua pada 20.30 WIB.
Pada Hari Raya Natal, terdapat empat sesi misa yang telah dijadwalkan, mulai dari misa Pontifikal pukul 08.30 WIB.
Misa khusus untuk anak-anak akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB, dilanjutkan dengan misa untuk lansia pada sore hari.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hibrida, memungkinkan umat untuk berpartisipasi secara langsung maupun daring.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: