Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk segera mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman ini diharapkan paling lambat dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Permintaan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah terbaru mengenai Pengupahan yang mulai diberlakukan tahun depan. Menteri Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.
Proses Pengumuman Kenaikan UMP
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa hasil perhitungan kenaikan UMP akan disampaikan oleh Dewan Pengupahan Daerah kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Ketentuan ini mengharuskan para gubernur tidak hanya menetapkan UMP, tetapi juga memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral. Ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan upah dengan kebutuhan ekonomi daerah masing-masing.
“Diharapkan, gubernur dapat segera menyelesaikan proses ini untuk memberi kepastian kepada pekerja dan pengusaha,” tutur Yassierli.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Perubahan Formula Kenaikan Upah
Menteri Yassierli mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan tahun 2026 disusun berdasarkan kajian dan pembahasan mendalam. Pihaknya menekankan pentingnya masukan dari serikat pekerja dalam proses ini.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk menciptakan formula kenaikan upah yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Formula yang ditetapkan pemerintah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan parameter Alfa 0,5 hingga 0,9.
“Kami berharap formula baru ini dapat merefleksikan aspirasi berbagai pihak, terutama dari sisi pekerja,” tambah Yassierli.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, untuk tahun 2025, penetapan UMP merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Angka tersebut menjadi acuan bagi banyak daerah dalam menentukan kebijakan upah minimum.
Beberapa provinsi juga telah mempercepat proses penetapan UMP untuk 2026. Misalnya, Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,9 persen, sementara Sumatera Selatan mengalami kenaikan 7,10 persen.
Kalimantan Tengah melaporkan adanya kenaikan UMP terbaru sebesar 6,12 persen, menunjukkan variasi yang signifikan dalam kebijakan pengupahan antar daerah.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: