Keputusan Mahkamah Konstitusi: Penyelenggara Acara Kini Bertanggung Jawab atas Pembayaran Royalti Lagu
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait kewajiban pembayaran royalti untuk lagu yang digunakan dalam pertunjukan. Dalam keputusan ini, kewajiban tersebut dialihkan dari pengguna individu kepada penyelenggara acara.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Putusan ini diambil dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan banyak musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Raisa, yang terlibat dalam pemohonan uji materi ini.
Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi
Sidang MK yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo mengumumkan hasil keputusan terkait pemohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam acara komersial kini menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Keputusan ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam regulasi hukum terkait penggunaan karya cipta yang semula membingungkan. Dengan perubahan ini, musisi bisa lebih terjamin haknya tanpa harus khawatir tentang rincian prosedur pembayaran oleh pengguna individu.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Pertimbangan Hukum dari MK
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ada ketidakjelasan mengenai siapa yang wajib membayar royalti yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Frasa 'setiap orang' dalam regulasi ini menimbulkan multitafsir dan bisa membingungkan baik pencipta maupun pelaku usaha.
Enny menekankan bahwa ketidakpastian hukum ini harus segera ditangani agar tidak merugikan pihak-pihak terkait. Dengan keputusan ini, MK bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam industri musik di Indonesia.
Implikasi Keputusan MK bagi Penyelenggara Acara
Dengan diambilnya alih kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggara acara, mereka kini memiliki tanggung jawab lebih besar terkait penggunaan karya-karya yang ditampilkan. MK juga menekankan bahwa penyelenggara adalah pihak yang paling memahami kondisi finansial dan potensi keuntungan dari acara.
Meskipun tanggung jawab pembayaran royalti diubah, MK tetap mengingatkan bahwa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta tetap merupakan langkah penting sebelum karya digunakan secara komersial.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: