Kamis, 04 DESEMBER 2025 • 15:21 WIB

Mahkamah Agung Perberat Hukuman I Wayan Agus Suartama Menjadi 12 Tahun Penjara

Author

Mahkamah Agung Perberat Hukuman I Wayan Agus Suartama Menjadi 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama, penyandang difabel, menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual. Putusan ini diambil setelah proses kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Sebelumnya, Agus dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, namun keputusan MA merubah hukumannya dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Yohanes Priyana.

Detail Putusan Mahkamah Agung

Dalam perkara nomor 11858 K/PID.SUS/2025, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. 'Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,' demikian keterangan dari laman Kepaniteraan MA.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Yohanes Priyana ini melibatkan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025, dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Latar Belakang Kasus

Agus sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB. Pengadilan telah menemukan bahwa Agus terbukti melakukan tindakan pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban.

Jaksa Penuntut Umum pada saat itu menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda yang sama. Dengan keputusan MA, hukuman Agus kini lebih berat dibandingkan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Imbas Hukuman Berat

Dengan putusan baru ini, Agus akan menjalani hukuman yang lebih lama, yang tentunya akan memengaruhi kehidupan pribadinya dan keluarganya. Berbagai kalangan mencermati dampak sosial dari hukuman ini, terutama bagi penyandang difabel yang sering menghadapi stigma dan tantangan dalam masyarakat.

Pihak Agus kini berencana melakukan banding terhadap putusan MA. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlanjut dan mungkin menarik perhatian lebih lanjut dari masyarakat serta lembaga hukum.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU