Konflik perebutan takhta kembali mencuat setelah wafatnya Raja Pakubuwono XIII pada 2 November lalu. Dua putra almarhum, Gusti Purbaya dan Mangkubumi, saling klaim sebagai penerus sah kerajaan.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Situasi ini menambah ketegangan di lingkungan Keraton Surakarta menjelang pelantikan raja baru. Ketidakpastian mengenai garis suksesi menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Latar Belakang Wafatnya Pakubuwono XIII
Wafatnya Pakubuwono XIII pada tanggal 2 November 2025 menimbulkan duka yang mendalam di Keraton Surakarta. Sebagai raja yang berkuasa, ia telah menetapkan garis suksesi dengan menunjuk Gusti Purbaya sebagai putra mahkota pada tahun 2022.
Penujukan ini sejatinya ingin memastikan kestabilan kerajaan namun setelah kepergiannya, situasi menjadi tidak menentu. Dua putranya kini bersaing untuk mendapatkan legitimasi sebagai penerusnya.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Konflik Antara Gusti Purbaya dan Mangkubumi
Gusti Purbaya, putra bungsu, tidak menunggu lama untuk mendeklarasikan dirinya sebagai SISKS Pakubuwana XIV tiga hari setelah kematian ayahnya. Ia merasa memiliki hak penuh atas takhta yang ditinggalkan.
Sementara itu, Mangkubumi, yang merupakan putra sulung, juga menegaskan klaimnya sebagai penerus sah tanpa hadir dalam rapat yang membahas suksesi di keraton. Kedua klaim ini menambah kompleksitas situasi di dalam keluarga kerajaan.
Ketegangan dalam Keluarga Kerajaan
Rapat yang diadakan di Sasana Handrawina pada 13 November 2025 menghasilkan penobatan Mangkubumi sebagai Pangeran Pati. Situasi ini membangkitkan ketegangan di kalangan anggota keluarga kerajaan lainnya.
Timoer, kakak Mangkubumi, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas tindakan adiknya yang dianggap melanggar kesepakatan keluarga sebelumnya. Pernyataan ini menunjukkan betapa dalamnya ketegangan yang telah merusak hubungan mereka dalam keluarga.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: