Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkap bahwa ada 49 tokoh yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional di Indonesia.
Sebanyak 24 nama di antaranya telah diidentifikasi sebagai prioritas untuk diteliti lebih lanjut dalam proses seleksi.
Proses Seleksi Pahlawan Nasional
Fadli Zon menjelaskan bahwa dalam proses seleksi, penelitiannya dilakukan untuk menentukan tokoh-tokoh yang layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Ia menegaskan, "Perjuangannya semua jelas, latar belakangnya, riwayat hidupnya, dan sudah diuji secara akademik, secara ilmiah gitu ya," menekankan pentingnya integritas data.
Setiap aspek dari perjuangan tokoh-tokoh tersebut telah diteliti secara cermat, melibatkan beberapa tahap dan layer untuk memastikan kelayakan mereka.
Fadli juga memastikan bahwa semua yang diusulkan telah dikaji dengan serius, tanpa ada nama yang tidak memenuhi syarat.
Daftar Prioritas dan Proses Selanjutnya
Dari 49 nama yang diusulkan, Fadli menyatakan bahwa 24 di antaranya telah masuk dalam daftar prioritas.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Namun, ia belum mengungkap nama-nama tersebut, dan proses ini didasarkan pada kebutuhan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penelitian serta pemilihan akan terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa gelar yang diberikan sesuai dengan jasa dan perjuangan para tokoh.
Hal ini diupayakan menjelang peringatan Hari Pahlawan, agar penilaian yang dilakukan benar-benar dapat menghargai kontribusi mereka.
Respon dari Istana dan Tokoh-Tokoh Terkemuka
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Istana telah menerima daftar resmi yang diusulkan untuk gelar pahlawan nasional.
"Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden," kata Prasetyo, menunjukkan pentingnya perhatian pada daftar tersebut.
Salah satu nama yang muncul di daftar adalah Soeharto, presiden RI ke-2, yang juga termasuk di antara yang diusulkan, "(Soeharto) termasuk yang diusulkan," tambahnya.
Keputusan akhir tentang gelar pahlawan nasional akan bergantung pada penilaian mendalam oleh Presiden, mencerminkan keadilan dalam pengakuan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: