Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan sektor pariwisata selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Penerapan Insentif Pajak di Sektor Pariwisata
PMK yang diterbitkan mengatur bahwa insentif pajak ini akan berlaku selama masa pajak dari Oktober hingga Desember 2025.
Sektor yang mendapatkan insentif ini mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, dan jasa penyelenggara pertemuan (MICE) yang penting bagi industri pariwisata.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi dorongan signifikan bagi pemulihan sektor pariwisata yang sebelumnya terpuruk akibat pandemi.
Rincian Kebijakan dan Pembayaran Pajak
Pasal 5 ayat 1 dari PMK menjelaskan bahwa PPh yang ditanggung pemerintah harus dibayar tunai oleh pemberi kerja saat memberikan penghasilan kepada pekerja.
"Pembayaran tunai pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan.
Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya, namun kini diperluas untuk mencakup sektor pariwisata.
Dampak dan Harapan untuk Tahun Depan
Pembebasan PPh untuk karyawan sektor pariwisata merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2026 dengan jumlah penerima sekitar 1,7 juta orang.
Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata dan meningkatkan lapangan pekerjaan di masa depan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: