Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 20:23 WIB

Kenaikan Tarif Transjakarta Setelah Dua Dekade Stagnan

Author

Kenaikan Tarif Transjakarta Setelah Dua Dekade Stagnan

Setelah lebih dari dua dekade, tarif Transjakarta yang tetap Rp 3.500 akan mengalami kenaikan sesuai rencana Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pengumuman resmi mengenai kenaikan tarif ini akan dilakukan pada waktu yang tepat.

Pengumuman Rencana Kenaikan Tarif

Tarif Transjakarta tidak mengalami perubahan sejak tahun 2005, di mana tarif awal ditetapkan Rp 2.000 sebelum disesuaikan menjadi Rp 3.500 melalui SK Gubernur DKI No. 1912/2005.

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah mendorong Pemprov DKI untuk menyesuaikan tarif yang stagnan selama dua dekade, dengan ketua DTKJ, Haris Muhammadun, yang mengatakan masyarakat siap menerima penyesuaian berdasarkan kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP).

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Alasan Kenaikan Tarif

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa tarif Rp 3.500 sudah berlaku selama 20 tahun dan semua aspek terkait harus dipertimbangkan dalam pembahasan penyesuaian.

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini adalah akibat dari beban subsidi yang ditanggung Pemprov DKI yang telah mencapai lebih dari Rp 9.000 per penumpang, dengan Pramono mengatakan, 'Kan tidak mungkin kalau kemudian ini kita sangga sendirian terus-menerus.'

Peningkatan Layanan dan Armada

Selain penyesuaian tarif, Pemprov DKI juga berjanji akan meningkatkan kualitas layanan transportasi, termasuk penambahan armada bus listrik.

Pramono mengungkapkan, 'Fasilitasnya sekarang kami perbaiki, bahkan tahun ini untuk bus listrik yang sebelumnya hanya beroperasi 200, sekarang akan beroperasi sampai dengan 500 bus listrik.' Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi polusi dan meningkatkan efisiensi operasional.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU