Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi ini dijatuhkan akibat penggunaan jet pribadi yang menelan anggaran hingga Rp 90 miliar dalam 59 perjalanan dinas selama Pemilu 2024.
Rincian Sanksi dan Penggunaan Jet Pribadi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU beserta empat anggotanya. Penggunaan jet pribadi dalam 59 kesempatan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang pada 21 Oktober 2025, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut tidak sejalan dengan tujuan distribusi logistik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan jet untuk perjalanan dinas.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa dari semua rute perjalanan, tidak ada yang memenuhi kriteria untuk distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Alasan dan Realitas di Balik Keputusan
KPU menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi bertujuan untuk memonitor logistik di daerah 3T. Namun, dalam persidangan, argumen tersebut tidak dapat dibuktikan.
Data perjalanan menunjukkan bahwa lokasi yang dituju dalam 59 perjalanan tidak memenuhi kriteria daerah 3T, sedangkan terdapat penerbangan komersial yang lebih layak.
Sebagai contoh, salah satu perjalanan membawa mereka ke Bali, bukan untuk distribusi logistik, melainkan kegiatan yang tidak terkait dengan misi tersebut.
Tanggapan Resmi Ketika Dikenakan Sanksi
Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP tersebut. "Kita hormati putusan DKPP," ungkapnya, menunjukkan penerimaan terhadap keputusan yang jarang berlaku bagi lima komisioner KPU.
Afifuddin menambahkan bahwa sanksi ini menjadi komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Ia berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tanah air.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: