Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap rumah milik Mohammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Penyitaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti terkait keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah.
Detail Penyitaan Aset
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan satu bidang tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Rumah yang disita berada di kawasan elit Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Anang menegaskan, 'Penyitaan ini dilakukan untuk menciptakan penguatan bukti dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini.'
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, di mana Mohammad Riza Chalid berperan sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak.
Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga teridentifikasi sebagai Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa.
Dugaan pencucian uang ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, total mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan dan Rp91,3 triliun dari sisi perekonomian negara.
Langkah Selanjutnya oleh Kejagung
Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan terkait aset-aset yang diduga terkait dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Riza Chalid.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi secara menyeluruh.
Penyidikan diharapkan dapat membongkar lebih banyak fakta dan memberikan kejelasan mengenai keterlibatan para tersangka lainnya dalam jaringan korupsi yang lebih besar di sektor minyak dan gas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: