Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria bernama WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka'. Tersangka ditangkap setelah melakukan akses ilegal dan mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Penangkapan ini berlangsung setelah enam bulan penyelidikan, di mana pihak kepolisian mengidentifikasi WFT sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama '@bjorkanesiaa'. Tindakan ini dianggap signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
WFT ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kakas Barat, setelah Direktorat Reserse Siber melakukan penyelidikan mendalam. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa WFT memiliki akun di beberapa platform, termasuk dark web.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa WFT mulai aktif di dark web sejak tahun 2020. Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal ke akun nasabah yang mengancam data-datanya.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Klaim Peretasan dan Tindakan Pemerasan
Dengan menggunakan akun @bjorkanesiaa, WFT mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah dan memposting informasi ini di media sosial. AKBP Herman Edco menjelaskan, tersangka bermaksud melakukan pemerasan terhadap bank tersebut.
Polisi menemukan fakta bahwa WFT telah melakukan jual beli data yang diperoleh dari dark web, termasuk data perbankan dan data perusahaan kesehatan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan kriminal di dunia maya.
Keterangan Resmi dan Implikasi Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WFT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa komputer dan handphone yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Hingga saat ini, tercatat bahwa WFT belum mendapat respon dari bank terkait permintaan pemerasan yang dilakukannya. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang semakin marak.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: