Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 19:31 WIB

Gugatan Perdata Menteri ESDM Terkait Kelangkaan BBM

Author

Gugatan Perdata Menteri ESDM Terkait Kelangkaan BBM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta, yang berdampak pada konsumen.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Diajukan oleh Tati Suryati, gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 September 2025, menyoroti masalah serius terkait pengadaan BBM berkualitas di masyarakat.

Latar Belakang Gugatan

Penggugat, Tati Suryati, dikatakan mengalami kesulitan dalam menemukan BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 dari Shell. Ia biasanya mengisi bensin mobilnya setiap dua minggu, tetapi pada 14 September 2025, semua usaha untuk menemukan SPBU yang menyediakan BBM tersebut tidak membuahkan hasil.

Setelah berkeliling di Alam Sutera dan Bintaro, Tati terpaksa beralih ke Shell Super dengan RON 92. Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menyoroti bahwa masalah ini perlu direspons serius oleh pemerintah.

Boyamin menyatakan, 'Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah tetap akan melayani penjualan BBM impor lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II).'

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Alasan Kelangkaan BBM

Gugatan ini mencatat bahwa Bahlil dan Pertamina dianggap bertanggung jawab atas berkurangnya kuota BBM di pasaran. Penggugat menilai tindakan Bahlil sebagai melawan hukum karena memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.

Kekhawatiran penggugat ditujukan pada kemampuan Shell dalam melindungi konsumennya, terutama dalam menyediakan produk yang banyak dicari seperti V-Power Nitro+. Hal ini menjadi sorotan utama dalam gugatan yang diajukan.

Dari perspektif hukum, kerugian yang ditimbulkan oleh kelangkaan BBM ini menuntut perhatian pemerintah agar dapat menjamin ketersediaan bahan bakar yang dibutuhkan masyarakat.

Kerugian yang Diajukan

Dalam gugatannya, Tati meminta ganti rugi material sebanyak Rp 1.161.240, yang diambil dari dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Keputusan untuk beralih ke RON 92 membuat mobilnya tidak beroperasi karena khawatir akan kerusakan.

Boyamin menyampaikan kekhawatiran ini dengan serius, menjelaskan, 'Kami mengajukan kerugian immateriil ini karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak.'

Selain kerugian material, Tati juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta, berfokus pada potensi kerusakan mobil akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU