BPOM Temukan Sumber Pangan Ilegal dari Malaysia dan Singapura
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan hasil pengawasan terhadap produk pangan olahan impor yang banyak tidak memenuhi ketentuan di Indonesia berasal dari Malaysia dan Singapura.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam periode intensifikasi pengawasan, BPOM mencatat bahwa 70,4 persen produk pangan tanpa izin edar berasal dari Malaysia, sementara 11,3 persen dari Singapura dan 10,4 persen dari China.
Thailand menyumbang 2,2 persen dari total produk pangan bermasalah. Pengawasan ini mencakup 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia.
Sarana yang diperiksa sebagian besar adalah ritel modern dengan persentase 50,2 persen, diikuti oleh ritel tradisional 32,5 persen, serta gudang distributor, importir, dan e-commerce.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dari 1.134 sarana yang diperiksa, 739 dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 tidak memenuhi. Dalam pelanggaran yang ditemukan, produk pangan tanpa izin edar teridentifikasi secara signifikan sebanyak 27.407 item.
Tambah ditemukan 23.776 item pangan dalam kondisi kedaluwarsa dan 4.844 item dalam keadaan rusak. Temuan ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk pangan yang beredar.
Taruna Ikrar menyatakan, 'Tingginya temuan pangan tanpa izin edar dipicu oleh permintaan konsumen yang mendorong pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi.'
BPOM mencatat beberapa daerah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, di mana Palembang adalah wilayah dengan jumlah tertinggi mencapai 10.848 item.
Batam dan Palopo juga menunjukkan angka signifikan dengan masing-masing 2.653 dan 2.756 item. Sanggau mencatat 1.654 item, sementara Tarakan mencatat 1.305 item produk ilegal.
Jenis pangan yang paling banyak ditemukan adalah bumbu dan kondimen, makanan ringan, serta produk bertekstur dan olahan daging. Pengawasan lebih lanjut diharapkan dapat membantu mencegah risiko kesehatan masyarakat, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: