BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 11 MARET 2026 • 14:00 WIB

Putusan Hakim: Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Putusan Hakim: Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Terkait Kasus Korupsi Kuota HajiPutusan Hakim: Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini diambil setelah adanya dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan tersangka terhadapnya.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi syarat hukum yang ada. Ini menandai langkah penting dalam proses hukum Yaqut, yang merupakan mantan Menteri Agama RI.

Pertimbangan Hakim Terkait Penetapan Tersangka

Dalam keputusan tersebut, hakim mencatat, 'Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti'. Bukti-bukti tersebut meliputi T-4 sampai T-117, disertai dengan bukti tambahan T-135 dan T-136.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Kekuatan dari bukti-bukti tersebut menjadi dasar yang kokoh bagi KPK dalam melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya. Dengan adanya dua alat bukti ini, penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Aspek Formil dalam Praperadilan

Hakim menjelaskan bahwa praperadilan hanya bertujuan untuk menilai aspek formil dari penanganan perkara, yang berarti tidak menyentuh substansi kasus itu sendiri. Dalam hal ini, beberapa bukti yang diajukan Yaqut dipandang tidak relevan.

Contohnya, hakim menolak bukti berupa kumpulan artikel berita yang hanya bersifat informasi. Menurutnya, 'bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b tidak relevan dengan perkara a quo' dan oleh karenanya dikesampingkan.

Putusan ini mencerminkan fokus hakim pada legalitas proses yang berlangsung, menjadikan kejelasan hukum prioritas dalam penanganan perkara Yaqut.

Tindak Lanjut KPK terhadap Kasus ini

Menanggapi putusan tersebut, KPK memberikan apresiasi atas keputusan hakim. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, menyatakan, 'Kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis.'

KPK merencanakan langkah selanjutnya untuk memanggil Yaqut sebagai tersangka dalam waktu dekat. Ini menandakan bahwa proses hukum akan terus berjalan meski praperadilan telah ditolak.

KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan meminta agar Yaqut dan rekan-rekannya tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan Yaqut tetap berada di dalam jangkauan hukum.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Putusan Hakim: Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!