Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Panjat Tebing: Mantan Pelatih Dituduh Melanggar Kewenangan
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan pelatih tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, telah terungkap di Bareskrim Polri. Delapan atlet perempuan menjadi korban dalam insiden yang dikatakan terjadi antara tahun 2021 hingga 2025.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam keterangan pers, Brigjen Nurul Azizah dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Hendra Basir diduga menyalahgunakan posisinya sebagai pelatih. Ia mendekati dan melecehkan atlet putri dengan kekerasan seksual dalam berbagai bentuk selama periode tersebut.
Laporan menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan, serta kekerasan fisik dan psikologis. Kebanyakan insiden terjadi di Asrama Atlet Bekasi serta saat kompetisi internasional, menciptakan lingkungan yang sangat berisiko bagi para atlet.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, dengan enam korban yang telah diperiksa. Setiap korban diwakili oleh kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan mendapatkan keadilan yang layak.
Kepala Bareskrim juga mengungkap bahwa salah satu korban, PJ, telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani masalah ini, serta penanganan yang mendesak untuk membantu para korban.
Hendra Basir menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Polisi telah menyita barang bukti yang mencakup laporan awal mengenai dugaan pelecehan seksual, yang akan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya kasus ini, fokus masyarakat menjadi tertuju pada perlindungan atlet dan upaya untuk menerapkan hukum yang lebih ketat dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: