BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:10 WIB

Kepatuhan Izin Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Diperiksa Mendalam

Kepatuhan Izin Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Diperiksa MendalamKepatuhan Izin Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Diperiksa Mendalam

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi adanya 185 lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi, atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran regulasi tata ruang yang berlaku di ibu kota.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil tindakan tegas dengan instruksi untuk membongkar lapangan-lapangan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan lapangan-lapangan tersebut.

Pelanggaran Izin Pembangunan

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa hingga 23 Februari 2026, terdapat 212 bangunan padel yang memiliki PBG, sementara 185 bangunan lainnya tidak terdaftar. Ini menunjukkan pelanggaran aturan yang signifikan dalam sektor pembangunan lapangan padel di Jakarta.

Gubernur Pramono Anung mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, dengan menyatakan bahwa, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.' Instruksi tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat di sekitar lokasi lapangan.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Keluhan Warga

Tingginya jumlah lapangan padel yang dibangun dekat permukiman telah memicu protes dari warga setempat. Beberapa keluhan yang muncul mencakup jam operasional yang tidak sesuai, kebisingan dari aktivitas bermain, dan masalah parkir.

Kebisingan menjadi isu utama dikarenakan banyak lapangan padel yang tidak dilengkapi dengan peredam suara, yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, penyebaran kendaraan pemain padel yang tidak teratur menambah masalah di sekitar permukiman.

Regulasi Baru untuk Pengelola Padel

Sebagai respon terhadap keluhan warga, Gubernur Pramono Anung telah mengumumkan peraturan baru untuk pengelola lapangan padel. Salah satu peraturan tersebut adalah pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB untuk lapangan padel yang terletak di area perumahan.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan pelarangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,' ungkapnya. Usaha ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kepatuhan Izin Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Diperiksa Mendalam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!