Panik Dikejar Massa, Pemuda Ini Pilih Melawan Arah di Gunung Sahari
Seorang pemuda berusia 25 tahun, HM, menarik perhatian publik setelah diketahui melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026). Dalam penjelasannya, ia mengaku panik karena dikejar massa sehingga tidak berhenti meski melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
HM menjelaskan bahwa alasan di balik tindakannya berkaitan dengan ketakutannya akan penindakan dari pihak kepolisian. 'Karena saya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK jadinya takut sama polisi. Takutnya ditilang,' ungkapnya.
Dalam situasi yang semakin menegangkan, HM menyebut bahwa sebenarnya ia memahami kesalahannya, namun rasa takut membuatnya terus melaju. Situasi yang dihadapinya benar-benar berbahaya, namun ketidakpahaman mengenai rute yang seharusnya diberikannya menjadikannya terjebak dalam keputusan yang buruk.
Panik yang dirasakannya saat dikejar massa membuatnya terpaksa mengambil langkah melawan arah, yang justru memperparah situasi. Dalam keterangan tambahan, ia juga mengakui bahwa ia baru pertama kali berada di Jakarta dan tidak familiar dengan jalur yang harus dilalui.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
HM, yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, datang ke Jakarta untuk mengunjungi pacarnya. 'Saya tidak tahu jalan, dari Surabaya, Karawang lalu mau ke Ancol sama pacar saya,' jelasnya, menunjukkan minimnya pengetahuan tentang rute yang aman.
Hal ini menjadi faktor penyebab yang dapat dipahami meskipun tidak bisa dibenarkan, mengingat kompleksitas jalanan Jakarta yang padat. Situasi yang tidak terencana ini memicu tindakan nekatnya di tengah jalan.
Sesaat setelah insiden tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil HM. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menambahkan bahwa di dalam kendaraan tersebut ditemukan dua senjata tajam jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan.
Lebih jauh, pihak kepolisian juga menemukan empat pelat nomor kendaraan yang berbeda di dalam mobil yang sama. Berbasis fakta ini, HM dikenakan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: