Motif Menarik di Balik Insiden Pelemparan Bom Molotov di Banjarmasin
Dua insiden pelemparan bom molotov melanda Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam waktu berdekatan. Aparat kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi ini.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menyatakan bahwa setiap pelaku memiliki motivasi berbeda yang berkaitan dengan masalah pribadi.
Dalam dua hari terakhir, dua rumah di Banjarmasin menjadi sasaran pelemparan bom molotov. Kejadian pertama terjadi di Jalan Cemara Ujung pada 22 Februari 2026, diikuti insiden kedua di Jalan Pasar Lama pada 23 Februari.
Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah kejadian ini menyisakan sedikit kejanggalan. Penangkapan pelaku pertama mengungkap informasi penting terkait motivasinya.
Pelaku bernama AM ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya setelah melempar bom molotov ke rumah mantan mertuanya. Kompol Eru Alsepa mengungkapkan bahwa AM beraksi karena sakit hati akibat larangan bertemu anaknya pasca perceraian.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Ia berkomentar, ''Mereka yang tidak bisa memadamkan rasa sakit hati bisa melakukan hal-hal di luar batas.'' Penanganan emosi menjadi penting untuk menghindari kekerasan semacam ini.
Kejadian kedua melibatkan pelaku bernama DH yang ditangkap setelah aksinya viral di media sosial. Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menjelaskan bahwa motivasi DH adalah penolakan cinta dari mantan kekasihnya.
''Jadi pelaku DH ini ditolak balik oleh mantan kekasihnya,'' ungkap Sunardi, menambahkan bahwa kejadian tersebut terekam jelas dalam kamera pengawas. Proses penangkapan dipercepat berkat informasi yang berhasil diperoleh.
Kedua pelaku menghadapi pasal 308 KUHP yang mengatur tindakan yang dapat membahayakan masyarakat, seperti kebakaran. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir aksi yang menggangu keamanan.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan, ''Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.'' Penegakan hukum menjadi salah satu prioritas utama dalam kasus ini.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: