Warga Melapor Proyek Pembangunan Lapangan Padel Due ke Polda Metro Jaya
Seorang warga mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terkait proyek pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan tersebut menyoroti gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan yang berlangsung hingga larut malam.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Laporan yang diterima pada 2 Februari 2026 ini mencakup dugaan pelanggaran ketenteraman lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang lapangan padel tersebut.
Pelapor, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, mengajukan laporan dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 265 KUHP.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan menyatakan bahwa kegiatan pembangunan lapangan padel ini dianggap melanggar ketenteraman lingkungan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa proyek pembangunan lapangan padel dimulai pada 25 Desember 2025. Namun, aktivitas pembangunan berlangsung hingga subuh, yang dianggap mengganggu masyarakat sekitar.
Meskipun pelapor telah melakukan upaya mediasi dan menyurati lurah setempat, proyek pembangunan tetap berlanjut tanpa ada perubahan dari pihak pengembang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan larangan terkait pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan lapangan padel agar dilakukan di area komersial.
Keputusan ini diambil setelah adanya rapat yang membahas penertiban lapangan padel di ibu kota, di mana lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihentikan atau dibongkar.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: