Sebelas Pemotor Diciduk Akibat Aksi Merusak Portal JLNT Casablanca
Sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style ditangkap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya setelah diduga merusak portal di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Polisi menyatakan bahwa para pelaku bisa dikenakan berbagai pasal pelanggaran lalu lintas terkait insiden ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data mengenai kendaraan yang terlibat merusak portal.
Dari hasil penyelidikan, diperkirakan sekitar dua puluh pemotor terlibat dalam peristiwa ini. Ojo menyatakan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."
Sebelas pemotor yang sudah diamankan ditangkap di berbagai lokasi, di antaranya Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ojo menambahkan, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Ojo mengungkapkan bahwa tujuan dari aksi merusak portal ini adalah untuk membuat konten di media sosial. "(Motifnya) bikin konten," ujar Ojo.
Komunitas Youth Night Style yang terdiri dari pemotor tersebut dikenal sebagai komunitas pecinta konten dan tanpa pengorganisasian seperti geng. Ojo juga menjelaskan, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."
Aksi ini menarik perhatian publik setelah video yang memperlihatkan gerombolan pemotor menjadi viral di media sosial.
Ojo mengonfirmasi bahwa para pemotor dapat dikenakan beberapa pasal pelanggaran, termasuk pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai, marka jalan, serta tidak memiliki SIM dan pelat nomor yang tepat.
"Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelas Ojo.
Dinas lalu lintas menegaskan larangan bagi pengendara motor untuk melintas di JLNT Casablanca, karena jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: