Tersangka Pemerkosaan Siswi di NTT, Musisi Piche Kota Ditangkap Bersama Rekan-rekannya
Musisi Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Bersama dua rekannya, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti sah yang telah terkumpul, termasuk hasil visum terhadap korban berusia 16 tahun.
Piche Kota, nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, ditangkap bersama Roy Mali dan Rival oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Kapolres Belu mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian mengumpulkan beberapa alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta pemeriksaan medis terhadap korban. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya unsur tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Astawa menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam proses penyidikan ini. Dia menambahkan bahwa bukti minimal yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini juga sudah terpenuhi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiga tersangka dalam kasus ini. Pasal yang diterapkan termasuk Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut penjelasan Astawa, ancaman pidana bagi ketiga tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan yang berlangsung. Hal ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Pengacara korban juga menyatakan bahwa mereka menunggu proses hukum selanjutnya. Masyarakat diharapkan untuk mendapatkan penyelesaian yang transparan dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Kasus ini bermula pada 11 Januari, saat korban yang berusia 16 tahun, dengan inisial AC, dilaporkan berada di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Pada saat itu, ia tengah berkumpul dengan Piche Kota dan dua rekannya.
Menurut laporan, mereka mengonsumsi alkohol bersamaan sebelum insiden terjadi. Korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol, dan polisi menduga bahwa tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Belu dua hari setelah insiden, tepatnya pada 13 Januari 2026. Penyidik pun segera mengambil langkah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: