BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 13:57 WIB

Modus Penyewaan Safe House untuk Simpan Uang Hasil Korupsi di Bea Cukai Terungkap

Modus Penyewaan Safe House untuk Simpan Uang Hasil Korupsi di Bea Cukai TerungkapModus Penyewaan Safe House untuk Simpan Uang Hasil Korupsi di Bea Cukai Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyewaan 'safe house' untuk menyimpan uang hasil suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berlangsung secara luas.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah hasil penggerebekan yang mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 miliar di Ciputat, Tangerang Selatan.

Temuan dan Penggerebekan oleh KPK

Pada tanggal 13 Februari 2026, KPK melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang mengarah pada penemuan lima koper berisi uang tunai yang diduga berasal dari korupsi.

Budi Prasetyo menjelaskan, 'Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih.'

Uang yang disita mencakup berbagai mata uang asing, termasuk Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Ringgit Malaysia, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dugaan Keterlibatan Pejabat Bea Cukai

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa safe house yang disewa diduga digunakan untuk kepentingan operasional pejabat DJBC yang terlibat dalam skema ini.

Menurutnya, 'Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.'

KPK juga melaporkan bahwa mereka sedang mendalami fungsi dari safe house lainnya yang terkait dengan kasus ini, untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pelaku.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam praktik korupsi ini, termasuk pejabat di DJBC dan pihak dari perusahaan PT Blueray.

Asep, salah satu penyidik, menekankan bahwa para tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperlancar jalur importasi barang yang seharusnya diawasi ketat oleh DJBC.

Dijelaskan pula bahwa pemufakatan ini dimulai pada Oktober 2025, melibatkan pejabat dari DJBC dan pihak terkait dari PT Blueray, dengan tujuan agar barang impor tidak menjalani pengecekan yang diperlukan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Modus Penyewaan Safe House untuk Simpan Uang Hasil Korupsi di Bea Cukai Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!